Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Pikirkan Upaya Banding
Hukum | 30 November 2021, 06:10 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV – Irwan Irawan selaku penasihat hukum Gubernur Nonaktif Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan pada kliennya.
Hal itu disampaikan Irwan Irawan dalam wawancara seusai sidang pembacaan vonis terhadap Nurdin Abdullah di PN Makassar, Senin (29/11/2021).
“Atas putusan itu kita melakukan proses upaya banding,” jelasnya, melalui rekaman suara.
Meski demikian, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Nurdin Abdullah selaku kliennya.
“Sejauhmana sikapnya terkait dengan putusan yang ada sekarang.”
Baca Juga: Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah, JPU Nyatakan Pikir-Pikir
Dia menambahkan, tidak pada tempatnya pihaknya mengomentari putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Irwan mengaku menghormati apa pun putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut.
“Kita harus hormati apa pun putusannya, tetapi aturan hukum yang ada memberikan ruang kepada kita untuk melakukan upaya di atas itu dengan upaya banding,” jelasnya.
“Kami pikir-pikir, karena diberi ruang tujuh hari untuk itu. Kami harus konsultansikan dulu, karena pak Nurdin ada di Jakarta.”
Pihaknya akan melakukan rapat dengan tim penasihat hukum untuk mengambil sikap.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV