Varian Omicron Muncul di Afrika Selatan, Pemerintah Ubah Ketentuan Karantina jadi 7 Hingga 14 Hari
Peristiwa | 29 November 2021, 22:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menyikapi temuan baru varian covid-19 Omicron, pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina WNI maupun WNA pasca-melakukan perjalanan internasional menjadi tujuh hari.
Warga Negara Indonesia yang baru pulang dari negara poin A yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, Eswatini, dan Hong Kong wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Sementara, WNI dan WNA yang datang dari negara di luar negara poin A wajib menjalani karantina selama 7 hari.
Baca Juga: Waspadai Omicron, Kemenhub Larang Perjalanan dari 11 Negara dan Waktu Karantina Bertambah
Varian omicron yang pertama menyebar di Afrika Selatan telah ditetapkan sebagai variant of concern oleh WHO atau badan kesehatan dunia.
Varian virus corona B.1.1.529 yang diberi nama omicron termasuk ke dalam Variant of concern karena kemampuan mutasinya yang tidak biasa.
Virus ini disebut-sebut lebih kuat dari pada varian daripada varian delta yang sempat membuat dunia mengalami ledakan penularan covid-19.
Namun, karena virus ini masih baru terdeteksi, penelitian mengenai karakterisitik virus, kemampuan virus melawan kekebalan tubuh dan vaksin, serta pertanyaan lainnya masih dalam tahap penelitian.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV