Nurdin Abdullah Terbukti Terima Suap, Dijatuhi Vonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Hukum | 29 November 2021, 22:26 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar memutuskan Gubernur Nonaktif Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap. Nurdin mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan,” kata Hakim Ketua Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan pada Senin (29/11/2021).
Selain itu, Nurdin Abdullah juga mesti membayar uang denda pengganti atas suap yang diterimanya.
Baca Juga: KPK soal Kasasi Edhy Prabowo: Kami Yakin Independensi dan Profesionalitas MA Memutus Seadil-adilnya
“Terdakwa akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pembebanan uang pengganti sebesar 350 ribu dolar Singapura dan Rp2,187 miliar,” beber Hakim Ibrahim.
Selain membayar uang pengganti, barang-barang berharga Nurdin hasil suap senilai Rp5 miliar juga telah disita.
“Majelis hakim setuju dengan penuntut umum bahwa terdakwa akan dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu,” tambah hakim.
Vonis untuk Nurdin ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta.
Majelis hakim memberi keringanan hukum karena Nurdin belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan.
Vonis ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan Nurdin Abdullah telah menerima suap dari 6 pengusaha.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV