> >

Varian Omicron Mengintai, Pakar Minta Warga Patuhi Aturan Karantina dan Waspada Mutasi Dalam Negeri

Update corona | 29 November 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah penularan varian Omicron. (Sumber: Dok. Wyss Institute Harvard)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar wabah atau epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan mengimbau masyarakat tetap waspada mengingat penyebaran varian Covid-19 Omicron di sejumlah negara.

Seperti diketahui, varian Omicron yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan sudah menyebar ke 13 negara.

Selain negara-negara Afrika, varian baru yang disebut memiliki 5 mutasi ini telah muncul di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.

Baca Juga: Sekilas Tentang Varian Omicron Covid-19: Pandangan Ilmuwan hingga Pembatasan Perjalanan

Pemerintah Indonesia pun telah melarang perjalanan dari dan masuk ke 11 negara. Kebijakan ini akan berlaku pada Selasa (30/11/2021). 

Sebelas negara yang akan ditutup aksesnya ke Indonesia itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Iwan Ariawan menyambut baik kebijakan pelarangan perjalanan dari negara-negara dengan kasus varian Omicron itu.

“Kemudian, juga ada karantina 14 hari untuk WNI yang melakukan perjalanan ke negara-negara tersebut,” kata Iwan pada Kompas TV, Selasa (29/11/2021).

“Kalau ini dilakukan, sebetulnya sudah cukup mencegah varian-varian baru ini tidak masuk,” imbuhnya.

Akan tetapi, Iwan juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati karena mutasi Covid-19 tidak cuma berasal dari luar negeri.

Baca Juga: Varian Omicron Bisa Menular Lebih Cepat, Menkes: Sedang Diteliti Para Ahli

“Kita mesti hati-hati juga, mutasi bukan cuma dari luar negeri saja. Artinya, bisa terjadi mutasi pada virus yang beredar di Indonesia. Itu harus kita cegah dengan menekan penularan Covid-19,” jelas Iwan.

Pencegahan Covid-19 Varian Omicron

Untuk mencegah penularan varian-varian Covid-19, ia menyarankan masyawakat untuk mengindari bepergian ke luar negeri dan mematuhi aturan pemerintah.

“Untuk bepergian ke luar negeri, lebih baik tidak bepergian ke negara-negara yang berisiko. Kalau terpaksa, kita ikuti aturan-aturan yang ada dari pemerintah Indonesia atau negara tujuan,” ujar Iwan.

“Kalau kembali ke Indonesia, saat ini diterapkan karantina 7 hari. Itu harus diikuti dan menggunakan biaya sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menenangkan masyarakat soal sifat varian Omicron. Menurutnya, klaim bahwa varian itu lebih berbahaya atau dapat kebal pada vaksin belum berdasarkan data yang cukup.

“Ini varian baru ketemu, datanya belum banyak. Dari data yang ada, diduga itu bisa meningkatkan penularan, keparahan, dan kebal pada vaksin. Tapi, ini semua masih dugaan,” urai Iwan.

Menurut Iwan, WHO menetapkan Omicron sebagai variant of concerns akan seluruh negara lebih waspada.

“Kenapa WHO menetapkan Omicron sebagai variant of concerns? Supaya semua negara ini berhati-hati,” katanya.

Baca Juga: Tekan Mobilitas Masyarakat saat Libur Nataru, Polisi Gelar Operasi Lilin 20 Desember-2 Januari

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU