Jokowi Tegaskan Aturan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku Sepenuhnya
Berita utama | 29 November 2021, 13:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo mengatakan, seluruh peraturan pelaksanaan undang-undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku sepenuhnya.
Sebab, tidak ada satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan tidak berlaku dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Demikian Presiden Jokowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya undang-undang Cipta kerja oleh MK maka seluruh materi dan substansi dalam undang-undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku,” tegas Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/11/2021).
“Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tambah Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.
Baca Juga: 6 Desember, DPR dan Pemerintah akan Gelar Rapat Bahas Revisi UU Cipta Kerja
“Sekali lagi saya pastikan, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Presiden Jokowi.
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menegasakan jika komitmen pemerintah dan komitmennya terhadap agenda reformasi struktural deregulasi dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV