Anies Kirim Surat ke Menaker Minta Tinjau Ulang Rumus Penetapan UMP
Peristiwa | 29 November 2021, 11:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan meminta peninjauan ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP tersebut ia kirimkan pada 22 November 2021 lalu.
Pada surat bernomor 533/-085.15 yang diterima oleh Kompas.tv, Anies menuturkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 hanya sebesar Rp 38 ribu menjadi Rp 4.453.935/bulannya.
Angka ini, kata Anies, dirasa amat jauh dari memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kehidupan ekonomi buruh terlihat dari inflasi di Jakarta sebesar 1,14 persen.
"Sebagai informasi, dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta hanya sebesar 8,6 persen," kata Anies dalam surat tersebut, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Buruh Demo Tolak UMP DKI 2022 di Kantor Anies Siang Ini, Polisi: Tidak Ada Rekayasa Lalu Lintas
Anies mengatakan, perubahan formula penetapan UMP diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi yang sejak Covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.
"Tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor justru mengalami peningkatan," katanya.
Sejumlah sektor yang mengalami peningkatan, kata Anies, adalah transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, kesehatan dan kegiatan sosial.
"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," katanya.
Baca Juga: Massa Buruh Demo Tuntut Anies Batalkan UMP DKI 2022, akan Bergerak dari Pulogadung ke Balai Kota
Anies mengatakan, sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengkajian ulang perhitungan UMP 2022 dan sedang melakukan pembahasan dengan seluruh stakeholder untuk merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2022.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV