Waspadai Omicron, Pemerintah Larang WNA Riwayat 11 Negara ini Masuk Indonesia
Peristiwa | 28 November 2021, 22:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan pengumuman terkait pengetatan perjalanan internasional bagi Warga Negara Asing yang hendak ke Indonesia.
Hal ini menyikapi perkembangani Virus Corona varian baru Omicorn yang sebelumnya oleh WHO ditingkatkan menjadi varian of concern.
Baca Juga: Menko Luhut: Saya Yakin Pandemi Covid-19 Tetap Terkendali pada Tahun Depan
Untuk itu hari ini pemerintah mengumumkan kebijakan diantaranya pelarangan masuk ke Indonesia untuk WNA yang memiliki riwayat selama 14 hari terakhir.
Negara – negara tersebut diantaranya:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambique
- Eswatini
- Malawi
- Angola
- Zambia
- Hongkong
Sementara itu, bagi warga negara Indonesia yang pernah singgah di negara tersebut yang akan pulang ke Indonesia akan dikarantina selama 14 hari.
Luhut juga sampaikan bahwa pemerintah meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari tidak masuk daftar 11 negara menjadi 7 hari.
Video Editor: Arief Rahman
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV