Per Desember 2021, Ibadah Haji dan Umrah ke Arab Saudi Hanya Perlu Karantina 5 Hari!
Agama | 28 November 2021, 00:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menyambut baik keputusan Kerajaan Arab Saudi yang memperbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk langsung masuk ke negara tersebut per 1 Desember mendatang.
AMPHURI berharap, pencabutan suspensi perjalanan ini menjadi awal yang baik bagi jemaah yang ingin menjalankan ibadah umrah ke tanah suci.
Jika ibadah umrah sudah bisa dilaksanakan lagi, AMPHURI menyatakan, pemerintah harus berupaya untuk memastikan pemberangkatan jemaah berjalan dengan baik.
Dilansir situs resmi Al Arabiya, mulai 1 Desember 2021, WNI bersama dengan warga Pakistan, Mesir, dan India diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.
Baca Juga: Kabar Baik! Arab Saudi Izinkan Wisatawan Masuk secara Langsung per 1 Desember 2021
Dalam aturan terbaru, WNI tidak perlu lagi melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Arab Saudi.
Akan tetapi, meski demikian, semua warga yang masuk harus tetap melakukan karantina selama 5 hari di tempat yang ditentukan.
Aturan ini berlaku tanpa memandang status vaksinasi.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV