TEGAS! Ahok Minta Revisi UU BPK: Ada Oknum dan Pejabat yang Masuk Penjara
Peristiwa | 27 November 2021, 17:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dikenal dengan Ahok kembali bicara soal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kanal YouTube miliknya Panggil Saya BTP, Jumat (19/11/2021).
Hal tersebut bermula dari ungkapan yang menyebutkan Pertamina telah membuat rugi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ahok menjelaskan bahwa semua keputusan berada di BPK.
Sementara, pihak yang diaudit BPK tak bisa menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendapat hasil audit pembanding.
Baca Juga: Jokowi di Hadapan Ahok Dkk: Impor Minyak Kita Terlalu Besar Sekali!
Pasalnya, dalam Undang-undang BPK tidak memerbolehkan pihak ketiga untuk melakukan perhitungan.
"Melakukan perhitungan, dia putuskan A, harus terima A. Selesai Anda," ungkap Ahok.
Ahok pun menyebutkan bahwa dirinya sudah kenyang dalam berurusan dengan panggilan hukum di Indonesia. Ia pun menilai UU BPK ini perlu untuk direvisi.
"Kalau dalam hukum, karena saya suka dipanggil-panggil juga kan, dipanggil jaksa, polisi, KPK, BPK, saya sudah kenyang juga dipanggil-panggil gini," ujarnya.
Bahkan, ia pun mengklaim bahwa hanya dia yang berani meminta BPK untuk melakukan revisi dan tak ada satu pejabat yang melakukan hal yang sama sepertinya.
"Kalau orang dulu mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti direvisi Undang-undangnya, saya kira Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus direvisi Undang-undangnya juga," tegas Ahok.
"Anda harus revisi Undang-undang BPK. Kenapa? Kenapa bisa juga ada oknum di BPK atau oknum di BUMN, terbukti bisa masuk penjara tuh. Pejabat di BPK juga ada yang masuk penjara, artinya ada oknum kan," pungkasnya.
Editor: Laurensius Galih
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV