Kantongi Rekaman Pengeroyokan dalam Unjuk Rasa Pemuda Pancasila, Polisi akan Tetapkan Tersangka Lain
Kriminal | 27 November 2021, 00:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memastikan tidak menutup kemungkinan ada anggota Pemuda Pancasila yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Berdasarkan bukti yang dikantongi oleh polisi, pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali tidak hanya dilakukan satu orang.
Demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Kombes Endra Zulpan.
“Karena dari rekaman yang kita miliki, hasil dari kejadian di lapangan, pada saat terjadi pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tidak sendiri oleh tersangka yang kita tahan ini.”
Hingga hari ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam unjuk rasa menuntut anggota DPR Junimart Girsang meminta maaf setelah meminta Kemendagri menertibkan organisasi masyarakat, yang di antaranya Pemuda Pancasila.
Baca Juga: Perintah Japto Soeryosoemarno, Pemuda Pancasila Cari Pelaku Pengeroyokan dan Serahkan ke Polisi
“Saat ini Polda Metro Jaya, Direktorat Kriminal Umum telah menetapkan, sampai dengan siang ini 16 orang, 15 orang tersangka dengan pasal atau kasus yang kenakan dengan UU Darurat membawa senjata tajam,” kata Zulpan.
“Kemudian satu lagi yang melakukan pemukulan terhadap seorang perwira menengah dari Polda Metro yaitu Kabag Op Ditlantas yaitu satu orang sebagai tersangka, pasalnya 170 KUHP.”
Sebelumnya polisi menangkap 21 orang dalam aksi yang dilakukan Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR, kemarin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV