Anak-Anak Rentan Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Penyebabnya Kata KPAI
Peristiwa | 26 November 2021, 11:08 WIBAdapun hal tersebut dipengaruhi dari cara pandang anak-anak dalam melihat fenomena, kemudian cara pandang dalam melihat tayangan, asupan tayangan, hingga pengalaman langsung yang pernah dilihatnya.
Perbedaan cara pandang yang harusnya terkelola baik di hulu, kata Ai, ternyata masih compang-camping.
Akibatnya, sambung Ai, anak-anak justru cenderung mengalami pancaroba emosi hingga menyebabkan tidak mampu menilai baik dan buruk. Bahkan yang terjadi, anak-anak justru penasaran dan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: Komnas Perempuan Rekomendasikan Universitas Bentuk Satgas Pemberantas Kekerasan Seksual
"Sehingga yaitu, pancaroba emosi, internal dan external pressure (tekanan dari dalam dan luar). Dia kemudian melakukan, bukan lagi berpikir boleh enggak, bagus tidak, pantas tidak," kata komisioner KPAI tersebut.
"Situasi inilah yang kemudian harus kita hadapi sehingga hilirnya anak-anak melakukan, pihak korban melakukan, bahkan yang menyaksikan, penasaran melakukan," sambungnya.
Oleh karena itu, KPAI menekankan pentingnya penerapan secara komprehensif UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sehingga anak berkonflik hukum itu perlu memiliki kekhususan dalam aturan perundang-undangan. Yang tidak kalah penting, adanya perlindungan budaya atau culture protection.
"Bagaimana kemudian gelombang replikasi kondisi buruk ini harusnya dicegah betul-betul dari hulunya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap sepuluh terduga pelaku kekerasan terhadap seorang anak panti asuhan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa seluruh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku persetubuhan, masih berstatus anak-anak.
"Lebih kurang 10 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan," kata Budi, Selasa (23/11) malam dikutip dari Antara.
Korban dan terduga pelaku, kata dia, masih berstatus anak-anak sehingga penanganannya akan bekerja sama dengan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Dalam hal ini, kami menyampaikan bahwa korban dan para pelaku statusnya masih anak-anak," katanya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV