Golkar Siap Kebut Revisi UU Cipta Kerja yang Dinyatakan Inkonstitusional
Politik | 26 November 2021, 08:42 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani menyatakan, pihaknya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan status Undang-Undang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat.
"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," kata Christina kepada Kompas TV, Jumat (26/11/2021).
Politikus Partai Golkar itu mengaku akan mengajak pemerintah untuk duduk bareng membahas perbaikan regulasi tersebut. Sebab, pihaknya menargetkan proses pembahasan revisi itu harus cepat selesai.
Baca Juga: Pemerintah Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja
"Mekanismenya seperti apa tentu DPR akan bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai," ujarnya.
Menurut dia, secara substansi, Indonesia memerlukan metode Omnibus Law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada.
Salah satu alasan utamanya karena menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hiperregulasi, sampai pada problem ego sektoral.
"Omnibus Law menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi existing regulasi," katanya.
Selain itu, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia.
Metode ini sudah diterapkan sejak lama. Dahulu pemerintah juga pernah menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi hanya 400 peraturan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV