Putusan MK: Jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun, UU Lama Berlaku Kembali
Hukum | 25 November 2021, 14:56 WIBMK juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, MK menyebut UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat.
Meski telah diputusakan inskonstitusional bersyarat, keputusan MK tersebut tidak lantas memuaskan buruh. Buruh ingin UU Cipta Kerja digagalkan.
Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh di Gedung Balai Kota DKI Jakarta Sambut Sidang Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV