> >

KPK Tahan Tersangka E-KTP Made Oka Masagung

Berita kompas tv | 4 April 2018, 22:50 WIB

Made Oka Masagung akan ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK. Sebelum dikeluarkan surat penahanan resmi Masagung telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat penahanan.

Namun saat ini Masagung mengaku kondisi kesehatannya menurun. Sehingga KPK memberikan waktu kepada Masagung untuk beristirahat sejenak di kantor KPK.

Made Oka Masagung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara penerima suap untuk Setya Novanto dalam proyek e-KTP.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU