> >

Wamenkumham: Sedikit-sedikit Lapor Polisi, Karena Otak Masyarakat Maunya Menghukum

Peristiwa | 24 November 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan upacara serah terima jabatan dan kenaikan pangkat perwira tinggi Mabes Polri dan Kapolda. (Sumber: Humas.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa masyarakat umum harus mengubah pandangan mereka terkait dengan penegakan hukum pidana.

"Pola pikir masyarakat itu harus diubah karena masih memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Itu salah," kata Edward Hiariej ketika menyampaikan tanggapannya dalam audiensi virtual bertajuk Revisi UU ITE Harus Lindungi Kebebasan Berekspresi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Amnesty International Indonesia, diberitakan ANTARA,  Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Duh! Rizky Billar dan Lesti Kejora Diteror dan Diancam Dibunuh, Langsung Lapor Polisi

Eddy, sapaan akrab Edward Hiariej, menekankan bahwa bukan hanya aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses memberikan pidana kepada warga yang bersalah, melainkan juga masyarakat yang memberi laporan kepada polisi, khususnya terkait dengan perkara yang sesungguhnya dapat diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait melalui diskusi atau jalan damai.

"Sedikit-sedikit lapor polisi. Ini karena mindset yang ada di dalam otak masyarakat maunya menghukum. Jadi, harus diperbaiki bersama," ucapnya.

Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan jalur kekeluargaan atau jalur damai ketika suatu permasalahan bisa selesai tanpa melalui proses hukum, khususnya terkait dengan penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang meliputi pasal-pasal pencemaran nama baik.

"Kalau bisa diselesaikan secara damai, janganlah masuk ke proses hukum," kata Eddy.

Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga melakukan koreksi terkait dengan istilah kriminalisasi yang acap kali digunakan oleh publik untuk menggambarkan orang-orang yang terjerat UU ITE dan menjalani penindakan oleh aparat kepolisian.

Kriminalisasi, kata Eddy, adalah proses di legislatif untuk menyatakan suatu perbuatan yang bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana.

Baca Juga: Uang Berceceran di Jalan Raya Bali, Ada Warga Lapor ke Polisi Kehilangan Rp 94 Juta

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU