KPK Perpanjang Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Ini Alasannya
Berita utama | 24 November 2021, 14:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yakni tersangka Apif Firmansyah (AF).
Apif merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/11/2021).
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan,” kata Ali Fikri.
“Terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.”
KPK, menurut Ali, melakukan perpanjangan penahanan terhadap Apif karena masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Dana Orang Kepercayaan Zumi Zola
Antara lain yaitu dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Apif dalam dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 pada Kamis 4 November 2021.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV