Ketua IDI Optimis Pandemi Covid-19 Dapat Berakhir jika usai Libur Nataru Tidak Ada Lonjakan Kasus
Politik | 23 November 2021, 19:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Adib Khumaidi mengajak masyarakat untuk setia pada kebijakan pemerintah. Termasuk kebijakan yang keluar jelang libur panjang, Lebaran serta libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Menurut Adib, jika usai libur di Desember 2021 dan Januari 2022 tidak ada lonjakan kasus, maka besar kemungkinan pandemi di Indonesia cepat berakhir.
"Parameter yang selalu saya sampaikan, di Desember - Januari ini (jika) tidak ada lonjakan kasus positif dan tidak ada lonjakan kasus pasien yang ada di perawatan, mudah-mudahan kita bisa selesai dengan pandemi Covid-19," ujar Adib dalam diskusi secara virtual, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sejumlah Pemerintah Daerah Bersiap Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru
Adib menilai, keputusan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 selama libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 merupakan langkah baik untuk mencegah lonjakan kasus baru.
Kebijakan tersebut juga diambil setelah berkaca dari tahun lalu, bahwa usai libur panjang, Lebaran atau Nataru selalu menyisahkan problem kenaikan kasus.
Untuk itu, Adib meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mempertahankan penurunan kasus Covid-19 yang saat ini sedang terjadi di Tanah Air.
Selain itu, ia juga meminta Satgas Covid-19 di daerah-daerah selalu melakukan pengawasan protokol kesehatan di ruang publik dan tempat wisata.
Baca Juga: DPR: Sosialisasi PPKM Level 3 di Libur Nataru Harus Digencarkan, Jangan Ada Tafsir Melenceng
"Dan yang paling utama sebenarnya bahwa kita harus tetap waspada," ujarnya.
Lebih lanjut, Adib mengatakan, meski saat ini tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, IDI tetap memantau kondisi kasus Covid-19 dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan dan ruang isolasi.
"Ini yang harus kita pantau terus, untuk jadi pendataan itu tidak hanya sekedar pendataan fokus terkait dengan masalah berapa yang positif saja, tetapi (juga) jumlah pasien di perawatan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Nataru, Ganjar: Ora Usah Cuti Liburre 2 Dina Wae
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur Nataru. Aturan tempat perbelanjaan seperti mal, pasar, toko, kemudian kantor, pembelajaran hingga rumah makan seperti warung makan, kafe, restoran disesuaikan kembali dengan PPKM Level 3.
Semisal restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.
Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.
Kemudian kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.
Baca Juga: Soal PPKM Level 3, Polri Tengah Siapkan Konsep Pengamanan selama Libur Nataru
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk dan anak usia 12 tahun dilarang masuk.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV