> >

Dewas KPK Sanksi Ringan Dua Pegawai Sesuai Aturan Baru, Hukumannya Cukup Minta Maaf Secara Tertutup

Hukum | 23 November 2021, 14:20 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membacakan hasil sidang etik yang memberikan sanksi ringan kepada dua pegawai yaitu Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan sanksi ringan kepada dua pegawai yaitu Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran mengabaikann kewajiban dalam membimbing insan KPK dan tidak menyelesaikan tugas secara akuntabel dan tuntas.

Demikian Ketua Majelis Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/11/2021)

“Ada dua pasal yang dilanggar atau terpenuhi dalam perbuatan para terperiksa,” kata Albertina Ho.

Pelanggaran pertama, kata Albertina, yaitu mengabaikan kewajibannya membimbing insan KPK dalam melaksanakan tugas.

Kemudian yang kedua, keduanya tidak bekerja dan tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan tuntas.

Baca Juga: Kiprah Ketua LSM Tamperak, Tolak Ketua KPK dari Polisi Sampai Diduga Memeras Polisi

“Kemudian kepada dua terperiksa tersebut dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” ujarnya.

Dijelaskan Albertina Ho, pada 27 September 2021 yang lalu telah terjadi perubahan Dewan Pengawas yang mengatur mengenai kode etik dan kode perilaku di KPK.

Sehingga, sanksi-sanksi itu juga terjadi perubahan yang semula diatur dalam peraturan Dewas No 02 Tahun 2020 kini berubah berdasarkan peraturan Dewas No 3 Tahun 2021.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU