Ketua LSM Antikorupsi Dituding Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya
Hukum | 23 November 2021, 10:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menyebutkan, tersangka berupaya memeras anggota Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus begal berujung kematian karyawati Basarnas.
"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar," kata Hengki, Senin (22/11/2021).
Kronologi
Hengki mengatakan, awalnya kepolisian dari satgas begal sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
Baca juga: Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap karena Peras Anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI, maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. "Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan LSM tersebut," jelas dia.
Kepas pun sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jakpus pada Senin sore.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV