> >

Fakta-fakta Seruan Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres, Pelaku dalam Pengaruh Obat

Hukum | 23 November 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi Densus 88 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berikut sejumlah fakta terkait seruan jihad lawan Densus 88 hingga bakar Polres. Pelaku ditangkap polisi tapi tidak ditahan. Dilakukan pembinaan. Pelaku mengaku dalam pengaruh obat ketika menyebar seruan tersebut.

1. Pelaku Dibina

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri, berinisial AW (35).

Meski AW mengakui perbuatannya, polisi tidak menahannya. Polri telah memulangkan dan akan melakukan pembinaan terhadap AW. Sebab, AW berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kemudian yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (22/11/2021), seperti dilansir laman resmi Humas Polri.

Ramdhan menuturkan, selain sebagai aparat penegak hukum, polri adalah petugas yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat.

“Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” ungkapnya.

“Sehingga pada malam harinya pada 18.30 saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” ujar dia.

Baca Juga: Amankan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88, Polisi Lakukan Pembinaan dan Tak Diproses Hukum

2. Serukan Jihad Lawan Densus 88

AW diamankan di kediamannya, di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 19 November 2021.

Selain menyebar seruan jihad melawan Densus 88, AW juga memprovokasi agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia.

“Terkait provokasi melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral di media sosial di mana pelakunya adalah atas nama inisial AW. Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi,” kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Pelaku yang Serukan Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres Ditangkap, Mengaku dalam Pengaruh Obat

3. Pengaruh Obat-obatan  

Ramadhan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, AW terbukti mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan.

Menurutnya, pengaruh dari mengonsumsi riklona itulah yang menyebabkan AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan belum memposting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir.”

“Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, sebuah tangkapan layar pesan grup WhatsApp berisi provokasi untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri beredar di media sosial (Medsos). Dalam pesan itu berisi seruan agar umat membakar polres-polres.

Baca Juga: Beredar Pesan Seruan Jihad Lawan Personel Densus 88, Polisi: Kita Waspada dan Sudah Monitor

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU