> >

Fakta-fakta Seruan Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres, Pelaku dalam Pengaruh Obat

Hukum | 23 November 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi Densus 88 (Sumber: Kompas.com)

“Terkait provokasi melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral di media sosial di mana pelakunya adalah atas nama inisial AW. Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi,” kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Pelaku yang Serukan Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres Ditangkap, Mengaku dalam Pengaruh Obat

3. Pengaruh Obat-obatan  

Ramadhan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, AW terbukti mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan.

Menurutnya, pengaruh dari mengonsumsi riklona itulah yang menyebabkan AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan belum memposting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir.”

“Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, sebuah tangkapan layar pesan grup WhatsApp berisi provokasi untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri beredar di media sosial (Medsos). Dalam pesan itu berisi seruan agar umat membakar polres-polres.

Baca Juga: Beredar Pesan Seruan Jihad Lawan Personel Densus 88, Polisi: Kita Waspada dan Sudah Monitor

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU