Fakta-fakta Seruan Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres, Pelaku dalam Pengaruh Obat
Hukum | 23 November 2021, 06:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Berikut sejumlah fakta terkait seruan jihad lawan Densus 88 hingga bakar Polres. Pelaku ditangkap polisi tapi tidak ditahan. Dilakukan pembinaan. Pelaku mengaku dalam pengaruh obat ketika menyebar seruan tersebut.
1. Pelaku Dibina
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri, berinisial AW (35).
Meski AW mengakui perbuatannya, polisi tidak menahannya. Polri telah memulangkan dan akan melakukan pembinaan terhadap AW. Sebab, AW berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kemudian yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (22/11/2021), seperti dilansir laman resmi Humas Polri.
Ramdhan menuturkan, selain sebagai aparat penegak hukum, polri adalah petugas yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat.
“Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” ungkapnya.
“Sehingga pada malam harinya pada 18.30 saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” ujar dia.
Baca Juga: Amankan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88, Polisi Lakukan Pembinaan dan Tak Diproses Hukum
2. Serukan Jihad Lawan Densus 88
AW diamankan di kediamannya, di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 19 November 2021.
Selain menyebar seruan jihad melawan Densus 88, AW juga memprovokasi agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV