> >

MUI: Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid, Tapi Mati Sangit

Peristiwa | 22 November 2021, 14:49 WIB
MUI jelaskan posisi Ahmad An Najah yang ditangkap densus 88 terkait dugaan terorisme. Ahmad Zain adalah komite fatwa di MUI (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Majelis Ulama Indonesia Miftahul Akhyar  mengikuti konfrensi pers bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Mahfud MD. Konfrensi pers tersebut untuk menjelaskan sikap terkait penangkapan terduga teroris yang salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI.

Miftahul Akhyar menegaskan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa jelas menentang tindakan terorisme. MUI juga telah menyatakan bahwa bom bunuh diri, haram hukumnya.

“Jadi kalau mereka menganggap bom bunuh diri itu surga, justru sebetulnya bukan mati sahid, tapi mati sangit,”ujar Miftahul Akhyar, dalam konfrensi pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Dia menjelaskan fatwa haram untuk tindakan terorisme sudah sejak  lama dikeluarkan MUI yaitu dalam fartwa nomor 3 tahun 2004.

Baca Juga: Ada Tudingan MUI jadi Tempat Bersemayam Teroris hingga Harus Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Berlebihan

“MUI sudah ada fatwa nomor 3 tahun 2004, bahwa terorisme  itu haram hukumnya dan bom bunuh diri juga  haram hukumnya,” tuturnya.

Terkait peristiwa penangkapan terduga teroris yang salahsatunya adalah pengurus MUI, Miftahul menyatakan hal itu tidak mempengaruhi situasi di internal MUI.

“Secara umum di Internal MUI tidak ada kegoncangan. Semua berjalan normal,” paparnya.

Baca Juga: Jubir Wapres: MUI Tidak Bisa Dibubarkan karena Ada Oknum Pengurus Terlibat Terorisme

Namun peristiwa ini, sambung Miftahul, dapat menjadi sarana MUI untuk mawas diri, lebih berhati-harti dan lebih teliti.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU