Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Terduga Teroris Tidak Terkait Aktivitas MUI
Peristiwa | 22 November 2021, 14:45 WIB"Aparat penegak hukum dalam hal ini Densus 88, juga tidak pernah mengumumkan bahwa yang bersangkutan pengurus MUI. Masyarakat dan media yang kemudian membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di Bidang Fatwa,” tuturnya.
Mahfud menyebut pengurus yang terduga teroris tersebut pun kini sudah dinonaktifkan dari MUI.
Dia juga menyatakan pemerintah saat ini tidak akan berkomentar lebih lanjut soal bukti maupun proses mpenyelidikan ndan penyidikan ketiga terduga teroris. Sebab. Hal itu akan mengacaukan proses hukum.
Baca Juga: Jubir Wapres: MUI Tidak Bisa Dibubarkan karena Ada Oknum Pengurus Terlibat Terorisme
Namun yang jelas, kata Mahfud, proses hukum tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Tindak Pidana Terorisme.
Menutup konfrensi persnya, Mahfud menyatakan pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat berpolemik atau memberi penilaian terkait peristiwa penangkaopan tersebut.
Namun dia mengingatkan bahwa kritik, penilaian ataupun bantahan kepada proses hukum, tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.
“Misalnya dengan seruan untuk menduduki kantor-kantor polisi seperti yang sudah ada, itu tidak boleh,”paparnya.
Adapun Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah di Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Densus 88 Antiteror juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan pendiri lembaga bantuan hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa, Anung Al Hamad.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan hasil profiling dan pemantauan sejak 2019.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV