> >

Daftar Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun, Bisa Hemat Ratusan Ribu

Sosial | 21 November 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Beberapa daerah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2021 dan jangan disia-siakan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia.

Ini bisa menjadi kesempatan pemilik motor yang telat pajak untuk dapat menghemat isi dompet hingga ratusan ribu.

Pasalnya, Anda hanya membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Agar tidak ketinggalan, segera cek apakah daerah Anda juga diberlakukan pemutihan pajak kendaran bermotor ini.

Berikut daftar provinsi yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun.

Baca Juga: Daftar Orang Dikategori Ini Dapat Bantuan Rp1,2 juta dari Pemerintah, Kamu Masuk di Dalamnya?

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Wilayah yang memberlakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagi yang ingin melakukan pemutan bulan November masih bisa, karena diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur adalah wilayah yang rutin mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.

Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.

Pemutihan pajak di Jawa Timur berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.

3. Banten

Selain Jatim, Pemprov Banten juga memberikan keringanan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melansir situs pemerintahan Banten, berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor.

a. Pengurangan 25 - 10% Pokok PKB dan BBNKB:

  • Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021
  • Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021

b. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II

  • Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021

Baca Juga: Ingin Bantuan Uang Rp1 Juta dari Pemerintah? Mudah, Cukup Isi NIK dan Nama Lengkap Sesuai KTP

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Motorplus Online


TERBARU