> >

Buntut Eksekusi Denda Rp1,3 T, Indosat GIG Tutup Layanan

Hukum | 20 November 2021, 21:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pelanggan GIG mendapat kabar mengejutkan. Provider internet itu terpaksa tak bisa lagi melayani para pelanggannya, akibat dampak dari Putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi denda kasus korupsi IM2 senilai Rp 1,3 triliun.

Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada seluruh pelanggannya, GIG juga sekaligus menyampaikan terima kasih atas dukungan sejauh ini. Pelanggan yang memerlukan informasi lebih lanjut dipersilakan melayangkan email ke layanan@gig.id.

Baca Juga: Boyamin Beberkan Cara agar Negara Bisa Kembali Kuasai Indosat

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kejaksaan Agung mengeksekusi denda senilai Rp 1,35 triliun terhadap anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT), PT Indosat Mega Media (IM2).

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014. IM2 telah menandatangani berita acara serah terima asset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021.

Baca Juga: Resmi Merger, Indosat Ooredoo Hutchison Tunjuk Vikram Sinha Jadi Kandidat CEO

Sebagai catatan, kasus korupsi Indosat Mega Media (IM2) adalah kasus korupsi jaringan pita frekuensi 3G yang melibatkan anak usaha Indosat, IM2. Perusahaan ini sahamnya dimiliki 99,85% oleh Indosat.

Korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.

Video editor: Faqih Fisabilillah

Penulis : Akbar-Prabowo

Sumber : Kompas TV


TERBARU