> >

Pakar Sebut Kasus Nirina Zubir Hanyalah Satu dari Banyak Praktik Mafia Tanah, Masyarakat Harus Apa?

Kriminal | 20 November 2021, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAST TV – Sepanjang Januari hingga Oktober 2021, Satgas Anti-Mafia Tanah Polri telah menetapkan 61 tersangka dari 69 kasus mafia tanah yang ditangani.

Kasus terbanyak berada di Jawa Timur dengan 7 kasus, lalu Jawa Tengah dengan empat kasus.

Disusul oleh Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah yang masing-masingnya memiliki empat kasus.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Agus Widjayanto, menyatakan setiap tahun lembaganya menerima lebih dari 2.000 laporan sengketa pertanahan.

Namun, untuk kasus pertanahan yang mengandung unsur pidana atau kejahatan pertanahan, ada 240 kasus yang ditangani sejak tahun 2018.

Kasus mafia tanah yang merampas aset milik keluarga Nirina Zubir hanyalah puncak gunung es dari maraknya berbagai modus praktik mafia tanah.

Negara perlu memberantas para pelaku mafia tanah yang diduga bekerja berjaringan, guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan.

Baca Juga: Nirina Zubir hingga Gugatan kepada Sekolah di Makassar, Banyak Kasus Mafia Tanah di Indonesia!

Sudah bergabung narasumber yang pakar di bidangnya, dalam Sapa Indonesia di akhir pekan ini.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;l; Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Bagus Agus Widjajanto; dan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar.

Lantas, apa penyebab kejahatan pertanahan marak?

Dari banyak kasus sertifikat saja bisa dipalsukan sampai keluar sertifikat baru, apa titik lemah dari prosedur dan aturan pertahanan yang dieksploitasi mafia tanah?

Apakah aset yang telah dirampas dan dipindahtangankan oleh mafia tanah, bisa kembali ke pemilik aslinya?

Prosedur peradilan akan makan waktu lama, padahal korban membutuhkan kepastian atas aset mereka yang dirampas, apa yang bisa dilakukan negara mengatasi hal ini?

Serta, apa saja tips aman sebelum membeli rumah atau tanah supaya terbebas dari praktik ilegal ini?

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU