Mengapa Praktik Mafia Tanah Masih Bertebaran? Bagaimana Cara Melindungi Aset Tanah?
Kriminal | 20 November 2021, 19:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah milik keluarga selebritas Nirina Zubir, polisi mendatangi beberapa lokasi aset yang dirampas oleh asisten rumah tangga (ART) mendiang Ibu Nirina.
Kedatangan polisi untuk memastikan aset tanah yang tengah disidik, tidak dalam penguasaan pihak lain.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen aset tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Kelimanya, yaitu mantan ART, Riri Khasmita dan suaminya, serta tiga orang notaris.
Tak hanya Nirina Zubir, dugaan merajalelanya praktik mafia tanah juga diutarakan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Pomanto menduga ada praktik mafia tanah di wilayahnya, setelah ia menemukan sejumlah aset milik pemerintahan kota (Pemkot), seperti lahan sekolah yang digugat.
Menurut Pomanto, ada puluhan gugatan terhadap lahan milik Pemkot Makassar yang bermunculan setelah ia selesai menjabat pada periode pertama.
Ia menyatakan, sedikitnya tiga sekolah yang terancam tutup karena digugat hak kepemilikan lahannya di pengadilan.
Menilik permasalahan ini, mengapa kasus mafia tanah di Indonesia masih terjadi?
Baca Juga: Nirina Zubir hingga Gugatan kepada Sekolah di Makassar, Banyak Kasus Mafia Tanah di Indonesia!
Mengapa mafia masih bertebaran?
Jika masyarakat sudah memiliki surat dengan lengkap? Apakah masih ada celah bagi praktik ilegal ini?
Sudah bergabung narasumber yang pakar di bidangnya, dalam Sapa Indonesia di akhir pekan ini.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;l; Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Bagus Agus Widjajanto; dan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV