UMP 2022 Naik 1,09 Persen, KSPSI: Minimal 5 Persen, Mengacu pada 60 Daftar Pokok Hidup Layak Pekerja
Kompas pagi | 20 November 2021, 09:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gerakan Buruh Bersama Rakyat menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11).
Agenda yang dilaksanakan adalah penuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak persentase kenaikan upah minimum pekerja tahun 2022.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nenawea mempertanyakan alasan pemerintah mematok besaran kenaikan upah sebesar 1,09 persen.
Baginya, angka ideal kenaikan upah minimal 5 persen, mengacu pada 60 daftar pokok hidup layak pekerja.
KSPSI mendesak pemerintah untuk mengajak aliansi buruh duduk bersama kalangan pengusaha, serta berdiskusi soal rumusan upah buruh.
Dengan membawa poster dan spanduk, ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen di tahun 2022.
Massa juga meminta kepada pemerintah agar segera mencabut surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait pengupahan.
Menurut rencana, aksi tersebut akan terus dilakukan gerakan buruh hingga tuntutannya dipenuhi oleh pemerintah.
Baca Juga: Wacanakan Gelar Tiga Hari Mogok Nasional, Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMSP 2022 Naik!
Sementara itu, di Balai Kota DKI Jakarta, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo di depan balai.
Demo buruh ini mendapatkan pengawalan ketat dari polisi.
Massa demo di depan Balai Kota DKI Jakarta baru terpantau membubarkan diri pada Jumat sore.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV