KPK Dalami Perusahaan Tambang Amran Sulaiman Pada Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp2,7 T
Hukum | 19 November 2021, 23:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi izin pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Amran yang juga pemilik perusahaan PT Tiran Grup ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Sebelumnya Rabu (19/11/2021), Amran tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang untuk esok hari.
Sesuai penjadwalan sebelumnya pemeriksaan terhadap Amran dilakukan KPK di Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: KPK Periksa Amran Sulaiman Dalam Kasus Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati pemeriksaan Amran dilakukan untuk mengkonfirmasi kepemilikan tambang nikel yang dipimpin mantan Mentan tersebut.
Hal ini untuk melengkapi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 yang menyeret Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," ujar Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).
Selain Amran dalam kasus ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi, yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah.
Baca Juga: Ricuh! Unjuk Rasa Tolak Tambang Nikel di Konawe Selatan
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV