Polisi Tutup Aliran Dana Para Mafia Tanah yang Tipu Nirina Zubir
Hukum | 19 November 2021, 18:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya memblokir sejumlah rekening bank milik para pelaku mafia tanah yang menipu artis Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pemblokiran ini sebagai pencegahan tersangka menghilangkan barang bukti, serta menutup aliran dana yang akan dilakukan para tersangka dengan pihak lain.
Selain memblokir, Ditreskrimum juga menelusuri aliran dana dari para tersangka untuk mendalami kemungkinan ada pihak lain yang berperan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir
"Kita melangkah juga ke yang lainnya. Saat ini kami masih melakukan analisa dan pengembangan," ujar Petrus, Jumat (19/11/2021).
Ada tiga rekening bank yang diblokir yakni milik Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, rekening suami Riri bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Petrus menambahkan, rekening para tersangka kasus mafia tanah dengan korban penipuan artis Nirina Zubir berjumlah lima rekening bank. Namun, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aliran dana yang diduga milik para tersangka.
"Masih kita pelajari lebih lanjut, yang ditahan sudah kita proses (blokir rekening)," ujar Petrus Silalahi.
Baca Juga: Mantan ART dan Notaris Gelapkan Surat Tanah, Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar!
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga orang di antaranya saat ini telah ditahan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV