Komnas Perempuan Dorong Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Istri Marahi Suami Mabuk
Hukum | 19 November 2021, 16:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan restorative justice atau prinsip keadilan restoratif dalam kasus istri yang dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami mabuk di Karawang, Jawa Barat.
Terlebih, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan dan yang berurusan dengan hukum untuk melakukan dan menegakan restorastive justice.
Adapun menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, restorative justice perlu dilakukan dengan pendekatan sosial budaya. Artinya, satu permasalahan bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan cara yang adil.
"Dalam perencanaan negara restorasi justice itu terus didorong oleh institusi seperti ini. Saya pikir harus segera diperlakukan seperti itu untuk kasus ini (istri yang dituntut 1 tahun penjara -red) sehingga tidak ada yang dirugikan lagi," kata Mariana Amiruddin dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (19/11/2021).
Lebih lanjut, Mariana juga menjelaskan bahwa dalam restorative justice selain mengedepankan pendekatan sosial budaya juga perlu menyediakan ruang dialog.
"Artinya bahwa pihak istri itu perlu memikirkan anak-anak juga, kalau ibunya mengalami hal seperti ini siapa yang akan mengurus anak-anak, siapa yang akan memenuhi kebutuhan anak-anak di rumah dan ayahnya pun seperti itu, jadi kalau cara pikir restorative justice itu seperti itu, dia menggunakan pendekatan sosial budaya," jelasnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Valencya Tidak Bersalah, yang Bersalah Itu Suami yang Tidak Bertanggung Jawab
"Sehingga dia mendukung kasus itu menjadi kasus yang tidak perlu masuk ke dalam ruang pengadilan, tetapi bisa diselesaikan di luar pengadilan dan itu harus adil," imbuhnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan mempertanyakan soal langkah yang diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Karawang, Jawa Barat, soal kasus Valencya Lim, seorang istri yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami yang mabuk.
Menurutnya, persoalan rumah tangga ini seharusnya tidak sampai diperkarakan oleh kepolisian dan naik ke meja hijau. Bahkan, kata Asep, permasalahan ini justru dapat selesai ditataran Rukun Tetangga (RT) dan (RW).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV