> >

PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember-2 Januari 2022

Sosial | 19 November 2021, 15:00 WIB

KOMPAS.TV - Kalau anda punya rencana untuk menghabiskan libur Tahun Baru, maka siap-siap untuk ditunda. Karena untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 seragam di seluruh Indonesia selama sepekan mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.

Anda sudah pesan tiket liburan akhir tahun? Atau sudah ada agenda kumpul-kumpul bersama keluarga besar tahun baruan?

Siap-siap bisa jadi rencana anda terpaksa harus ditunda, karena pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.

Kebijakan PPKM level 3 serentak se-Indonesia berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 pasca musim liburan panjang.

Selama kebijakan ini berlaku, aturan protokol kesehatan akan diperketat di sejumlah tempat, seperti gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan hingga destinasi wisata lokal.

Baca Juga: Luhut: Kebijakan PPKM Level 3 di Libur Nataru Bukan Tindakan Sewenang-wenang Pemerintah

Pemerintah juga melarang pesta kembang api dan pawai, serta acara-acara yang mengundang kerumunan lainnya.

Rencana penerapan PPKM level 3 se-Indonesia ini pun menuai kekhawatiran para pelaku industri perhotelan dan wisata. Meski demikian, DPR mendukung kebijakan ini demi menahan hantaman gelombang kasus covid-19 berikutnya.

Soal syarat perjalanan, pemerintah memang belum menentukan secara detail, pembatasan seperti apa yang akan berlaku selama PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. Saat ini, aturan-aturannya masih dibahas lintas kementerian dan lembaga. 

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU