> >

Menko PMK: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Indonesia PPKM Level 3!

Update | 18 November 2021, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan kembali memperketat kebijakan mobilitas dan aktivitas masyarakat termasuk syarat perjalanan pada saat menjelang libur natal dan tahun baru.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah angka lonjakan kasus covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan pengetatan kebijakan yang berubah-ubah bukan semata-mata tindakan sewenang-wenang pemerintah.

Hal itu merupakan strategi dalam penanganan pandemi covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini.

Baca Juga: Satgas Beber 4 Strategi Pemerintah Kendalikan Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Luhut mengungkapkan, selama ini kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam menangani covid-19 diakui dunia dan lebih baik dibandingkan negara-negara lain.

Sehingga kewaspadaan harus senantiasa dilakukan meskipun angka kasus covid-19 makin melandai.

Guna mencegah peningkatan covid19 pada libur natal dan tahun baru, Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebut pemerintah bakal menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia.

Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Pengetatan aturan PPKM level 3, diharapkan bisa menekan laju penularan covid saat libur natal dan tahun baru.

Baca Juga: Dukung PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Anggota DPR Ini Minta Warga Tak Mudik Libur Nataru

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU