Sesuai Arahan Jokowi, Pemerintah Tak Adakan Penyekatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Peristiwa | 18 November 2021, 18:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memperketat mobilitas masyarakat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan tidak akan ada penyekatan lalu lintas selama kebijakan tersebut diterapkan.
Hal ini kata dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas terkait penanggulangan kemiskinan.
"Intinya sesuai arahan Presiden, tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan," kata Muhadjir selepas ratas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021).
Namun, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer.
Dia kemudian meminta masyarakat untuk mulai merencanakan kegiatan untuk menyambut libur Nataru yang bersifat kekeluargaan namun tetap nyaman dan gembira.
Muhadjir juga mengaku pemerintah akan berkonsultasi dengan para tokoh agama baik dari Katolik maupun Protestan terkait penerapan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Bagaimana Aturan Perjalanan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru?
"Agar jangan sampai pembatasan dalam libur nataru ini mengurangi kekhusyukan dan makna dari ibadah natal itu sendiri," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Muhadjir kembali menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti daerah yang sudah berstatus PPKM level 1 diturunkan lagi levelnya ke level 3.
"Bukan begitu. Jadi memang khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3. Lalu nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan Bapak Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan yang berskala besar," tegasnya.
Sebagai informasi kebijakan penerapan atuan PPKM Level 3 ini akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Pemerintah akan mewajibkan tes antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan.
Baca Juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru, 3 Poin Penting Ini Wajib Dipatuhi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV