Sesuai Arahan Jokowi, Pemerintah Tak Adakan Penyekatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Peristiwa | 18 November 2021, 18:45 WIBKendati demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti daerah yang sudah berstatus PPKM level 1 diturunkan lagi levelnya ke level 3.
"Bukan begitu. Jadi memang khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3. Lalu nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan Bapak Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan yang berskala besar," tegasnya.
Sebagai informasi kebijakan penerapan atuan PPKM Level 3 ini akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Pemerintah akan mewajibkan tes antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan.
Baca Juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru, 3 Poin Penting Ini Wajib Dipatuhi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV