Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Hukum | 18 November 2021, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akhirnya memutasi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Dwi Hartanta dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Pulang Mabuk Diambil Alih Kejagung
Mutasi tersebut dilakukan menyusul pengambilalihan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh istri terhadap suaminya yang gemar mabuk.
Dalam kasus ini, seorang istri bernama Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Leonard menuturkan, mutasi terhadap Dwi Hartanta tertuang dalam Surat Keputusan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, Riyono bakal mengisi jabatan sebagai pelaksana tugas Aspidum Kejati Jawa Barat.
"Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung," ujar Leonard.
Baca Juga: Tak Peka Tuntut Istri yang Marahi Suami Mabuk 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejaksaan Dicopot
Leonard mengatakan, mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terhadap suaminya bernama Chan Yu Ching.
Dalam kasus ini, Valencya sebelumnya dituntut satu tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Karawang oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Valencya dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahinya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tersebut diambil alih karena menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV