> >

BPJS Kesehatan Dorong Kebijakan Tunjangan Sakit untuk Kurangi Risiko Kemiskinan

Kesehatan | 17 November 2021, 23:03 WIB
Ilustrasi orang sakit mendapat tunjangan sakit. (Sumber: Towfiqu barbhuiya/unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan terus mendorong perumusan "sickness benefits" atau tunjangan sakit di tingkat internasional. Hal ini berkaca dari pengalaman pandemi COVID-19.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, sickness benefit adalah sejumlah uang yang diterima secara teratur dari pemerintah, ketika seseorang tidak dapat bekerja karena sakit.

"Saat ini perlu dipertimbangkan oleh sebuah negara, khususnya yang telah menjalankan program jaminan sosial untuk mengembangkan jaminan pendapatan saat sakit (tunjangan sakit) atau 'sickness benefits', terutama bagi negara yang terdampak pandemi COVID-19 seperti Indonesia,” kata Ghufron pada Rabu (17/11/2021), dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Jutaan Orang Tak Lagi Dapat Akses BPJS Kesehatan, Ombudsman Ingatkan Ada Hak Kesehatan Warga

Ghufron mengakui Indonesia belum sepenuhnya menerapkan tunjangan sakit yang masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja.

Ia mengatakan kehadiran negara baru hadir menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berupa jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pandemi Covid-19 menunjukkan masyarakat membutuhkan tunjangan sakit. Pekerja yang tidak memiliki jaminan pendapatan selama sakit mungkin terpaksa bekerja saat sakit.

Saat berada dalam pandemi, hal itu akan meningkatkan potensi penularan virus pada orang lain.

Di sisi lain, Ghufron menyoroti bahwa ketiadaan jaminan pendapatan saat sakit dapat menimbulkan risiko kemiskinan bagi pekerja dan keluarganya.

Hal ini akan berdampak pada ekonomi dan sosial dalam jangka panjang. Sebab itu, ia berharap ke depan Indonesia dapat mengembangkan cakupan jaminan sosial melalui tunjangan sakit ini.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU