> >

Ini Isi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, DPR: Kami Sudah Hapus Persetujuan Seksual

Hukum | 17 November 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) DPR RI Willy Aditya mengatakan telah menghapus persetujuan seksual (sexual consent) dari regulasi itu.

“Kami sudah memutuskan terkait dengan kata 'persetujuan' itu dihapuskan, tidak ada lagi sexual consent dalam draf RUU TPKS,” ujar Willy pada Rabu (17/11/2021), dikutip dari ANTARA.

Lebih jauh, Willy mengatakan RUU TPKS tidak melegalisasi seks bebas dan hubungan sesama jenis. Ia menyebut, Panja RUU TPKS telah hati-hati dan cermat menyusun aturan itu.

Baca Juga: Mengulas Permendikbud PPKS: Sederet Sanksi Siap Jerat Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Di sisi lain, Willy mengakui memang ada perdebatan alot terkait beberapa pasal kontroversial RUU TPKS. 

Akan tetapi, ia menyebut beberapa pasal itu sudah selesai dibahas dalam dua hari belakangan.

"Pasal 5, 6, dan Pasal 7 sudah selesai dibahas. Kami memiliki kehati-hatian dan kecermatan dalam menyusun RUU TPKS,” kata Willy.

Saat ini, Panja RUU TPKS akan melakukan rapat sekali lagi untuk membahas isi draf aturan itu. Willy menyebut, Panja akan membahas 4-5 poin lagi dalam RUU TPKS.

"Kami kembali lakukan dialog agar sesuai dengan agenda. Pada tanggal 25 November 2021 diambil keputusan," ucap Willy.

Berikut ini rincian isi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga 15 November:

  • Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya sehingga orang itu tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas, yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara

Tag

TERBARU