Bantah Kriminalisasi, Densus 88: Ahmad Zain An-Najah Ditangkap karena Terlibat Pendanaan Kelompok JI
Hukum | 17 November 2021, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan alasan Ahmad Zain An-Najah ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11/2021) kemarin.
Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror bersama dua tersangka lainnya yakni Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.
Baca Juga: Polri: Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah Ternyata Dewan Syuro Jamaah Islamiyah
Menurut Kombes Aswin, penangkapan Ahmad Zain karena yang bersangkutan terlibat dengan lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Iya ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan JI (Jamaah Islamiyah)," kata Kombes Aswin dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Aswin menjelaskan, Densus 88 dalam tindakannya memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak terkait dengan institusi atau sebuah kriminalisasi terhadap organisasi atau kelompok tertentu.
Kelompok teroris JI, kata Aswin, sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Selain Ustaz Farid Okbah, Densus 88 Juga Tangkap Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat
Selain itu, secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.
"Jadi, siapapun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum," ujar Aswin.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara