Dua Pimpinannya Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Bank DKI Janji Akan Patuhi Hukum
Peristiwa | 17 November 2021, 13:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Permata Hijau ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (16/11) malam.
Mereka ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dengan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.
Selain dua pimpinan Bank DKI, Kejari Jakarta Pusat juga menangkap Direktur Utama PT Broadbiz.
"RISE selaku direktur utama PT broadbiz Asia, kedua, MT selaku pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke, dan ketiga, JPSE, selaku pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau," kata Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, seperti dilaporkan Kompas.TV, Rabu (17/11/2021).
Ketiganya ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap berupa pemalsuan data terhadap debitur periode 2011 hingga 2017 lalu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 39 miliar.
Baca Juga: Dua Pimpinan Bank DKI Ditangkap Kejari Jakpus Atas Dugaan Korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen
Namun, ternyata debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI.
"Terjadinya pemalsuan data terhadap debitur, yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut," kata Bima.
"Dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet," ujar dia.
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hingga mencapai Rp39 miliar lebih.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV