Menaker Sebut Kenaikan UMP Tahun Depan Berkisar di Angka 1,09 Persen
Update | 17 November 2021, 08:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dari hitung-hitungan Kementerian Ketenaga Kerjaan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun depan hanya berkisar 1,09 persen.
Baca Juga: Menaker Minta Gubernur di Seluruh Provinsi Tetapkan UMP 20 November 2021
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Angka 1,09 persen adalah angka simulasi kenaikan UMP dengan aturan baru turunan omnibus law cipta kerja.
Ada sejumlah sanksi administrasi hingga pemberhentian permanen, bagi daerah yang tidak mengikuti aturan upah minimum.
Baca Juga: Dari Hitung-hitungan Kemenaker UMP Tahun Depan Berkisar 1,09 Persen
Sedangkan bagi perusahaan, terdapat sanksi pidana.
Para Gubernur memiliki batas waktu hingga 21 November 2021 untuk mengumumkan upah minimum provinsi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV