Upah Minimum 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Kemenaker: Masih Tunggu Penetapan Gubernur
Berita utama | 16 November 2021, 21:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan rata-rata kenaikan upah minimum 2022 yaitu sebesar 1,09 persen.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam konferensi pers tentang upah minimun 2022 secara daring, Selasa (16/11/2021).
"Simulasi ini dari data BPS (Badan Pusat Statistik), rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," kata Ida.
Hal tersebut, lanjut Ida, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski demikian, dia menekankan bahwa untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu penetapan dari gubernur masing-masing provinsi.
"Seluruh kepala daerah dapat menetapkan UMP/UMK sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ida juga mengingatkan kepada seluruh gubernur bahwa UMP paling lambat ditetapkan pada 20 November 2021.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ungkapnya.
Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Dipastikan Naik, Pemprov DKI: Besarannya Diumumkan Tanggal 19 November 2021
Gubernur, kata Ida, juga harus menetapkan UMK paling lambat pada 30 November 2021.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV