Kejagung: Ada Negara di Luar Asia Tawarkan Diri Serahkan Aset Tersangka Asabri
Hukum | 16 November 2021, 10:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Supardi menyebut ada negara di luar Asia menawarkan diri untuk menyerahkan aset milik salah satu tersangka korupsi PT Asabri (Persero).
Menurut Supardi, dalam proses penyelamatan aset yang berhubungan dengan proses pengadilan, ada perjanjian terutama terkait dengan Mutual Legal Assistance (MLA).
Namun, negara tersebut menawarkan dilakukan penyitaan aset tanpa harus melalui perjanjian MLA.
Baca Juga: Jaksa Agung Buka Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor di Kasus Jiwasraya dan Asabri
"Ada sebuah negara yang kemaren sudah aware. Aware tidak usah MLA, negara itu malah menawarkan diri," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Meski demikian, Supardi belum menyebutkan negara yang dimaksud. Ia memastikan negara tersebut bukan Singapura yang selama ini diindikasi terdapat satu aset terdakwa Asabri berupa apartemen yang penyitaannya memerlukan perjanjian MLA.
Supardi menekankan, selain mengejar aset terdakwa dan tersangka di luar negeri. Penyidik fokus penyitaan aset yang ada di dalam negeri.
"Aset luar negeri concern-ya, kalau aset luar negeri itu aliran pastinya dari PPATK, kami concern (perhatian) aja yang di dalam masih belum selesai," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Tim Penyidik JAM-Pidsus masih berada di Yogyakarta untuk melakukan penyitaan aset terdakwa Asabri berupa tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri sebuah hotel.
Menurut dia, penyitaan aset di Yogyakarta tersebut sudah mendapat proses perizinan dari pengadilan setempat.
"Teman-teman masih turun di Yogyakarta, ini sudah proses di pengadilan, hotel dan ada beberapa penggeledahan tapi saya tidak sebutkan," ujar Supardi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara