Terjerat Kasus Korupsi Infrastuktur, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Hukum | 16 November 2021, 01:55 WIBKOMPAS.TV - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi infrastuktur.
Jaksa KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.
Jaksa menyebut dalam fakta persidangan Nurdin Abdullah terbukti menerima sejumlah uang dari kontaktor Agung Sucipto.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa denda Rp 3 milyar, sidang dilakukan dengan teleconference.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Pakar: Jangan Sampai Muncul Anggapan Ini Untuk Bidik Anies
Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari gedung KPK Jakarta sedangkan persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya Nurdin Abdullah didakwa menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 150 ribu dolar Singapura terkait proyek infrastruktur.
Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor, jika ditotal nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 13 miliar.
KPK menangkap Nurdin pada 26 Februari 2021 dengan barang bukti sebuah koper berisi uang Rp 2 miliar.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV