Respons Usulan Bupati Banyumas, Firli Bahuri: Fokus Bekerja Baik Sesuai Asas Pemerintahan
Berita utama | 15 November 2021, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyarankan Bupati Banyumas Achmad Husein fokus bekerja sesuai dengan asas-asas pemerintahan.
Sebab, kerja KPK dalam memberantas korupsi selalu terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“KPK memberi saran untuk fokus bekerja baik dan benar sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik,” kata Firli seperti dikutip dari ANTARA, Senin (15/11/2021).
Firli mengatakan, para kepala daerah tidak perlu merasa risih terhadap kinerja KPK sepanjang merasa benar dalam mengelola uang negara.
“Mari mengambil hikmah dari keberadaan rasa takut. Rasa takut memang dibutuhkan dan ada baiknya untuk membuat seseorang mengukur perilaku baik dan buruk dan mencegah berperilaku koruptif,” ujar Firli.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Rita Widyasari, Aliza Gunado, dan Edy Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin
“Takut yang berlebihan bisa menimbulkan terhambatnya pembangunan. KPK senantiasa mendampingi dan memberi masukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, mari bersatu membangun negeri yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi,” tambah Firli.
Sebelumnya viral di media sosial pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein terkait kewenangan KPK dalam melakukan OTT.
Dia pun kemudian mengklarifikasi cuplikan video yang viral di media sosial. Menurutnya, video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK bukan ranah penindakan.
“Yang namanya pencegahan 'kan, ya, dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Respons Pernyataan Bupati Banyumas: Selama Pegang Teguh Integritas, Tidak Perlu Takut OTT
Oleh karena itu, Husein berpendapat untuk ranah pencegahan sebaiknya KPK melakukan peringatan terlebih dulu dan meminta yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara.
“Kalau perlu, lima kali lipat sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh, untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) 1 hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi, ya, di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV