> >

Selain Ujaran Kebencian, Arseto Dijerat 2 Kasus Lain

Berita kompas tv | 30 Maret 2018, 19:20 WIB

Tersangka ujaran kebencian bermuatan sara di media sosial, Arseto Pariaji, dijerat 3 pasal berlapis. Selain dikenakan undang-undang ITE, Arseto juga dikenakan undang-undang narkotika dan undang-undang darurat atas kepemilikan airsfot gun serta senapan angin. Arseto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
atas kasus ujaran kebencian.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU