Masuk PPKM Level 1, Konser Musik Mulai Diizinkan di DKI Jakarta
Update corona | 15 November 2021, 07:51 WIBKOMPAS.TV - Masuk dalam daftar daerah PPKM level 1 penyelenggaraan konser musik mulai diizinkan di DKI Jakarta.
Penyelenggara diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.
Alunan lagu "Semakin" dari D'masiv membuka konser mini di event Nusantara House di kawasan SCBD, Jakarta.
Baca Juga: Walkot Bobby Gerebek Tempat Hiburan Malam yang Langgar PPKM di Medan, Keduanya Ditutup Sementara
Antusiasme warga masyarakat Jakarta yang rindu menyaksikan acara musik secara langsung terlihat cukup tinggi.
Meski demikian, penyelenggara hanya membatasi pengunjung 1.000 orang dari total kapasitas 3.000 orang.
Selain itu, protokol kesehatan ketat juga harus diikuti pengunjung mulai dari pindai aplikasi PeduliLindungi hingga tetap menggunakan masker di dalam ruangan apabila tidak makan atau minum.
Pihak penyelenggara mengaku harus bekerja lebih ekstra dengan terus memantau penerapan protokol kesehatan covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang ikut menghadiri acara konser ini menyatakan, Pemprov DKI Jakarta mengijinkan penyelenggaraan konser music dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Riza meminta warga untuk tak abai protokol kesehatan walaupun tengah mencari hiburan.
Selain D'masiv konser mini ini juga menghadirkan Maliq and The Essential, serta event Tik Tok house pertama dan terbesar di Indonesia untuk mewadahi para konten kreator di media sosial tersebut.
Selain konser musik, di PPKM level 1 ini, Pemprov DKI Jakarta juga mengijinkan tempat karaoke beroperasi dengan kapasitas 75 persen.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV