Greenpeace Indonesia Dipolisikan usai Kritisi Pidato Presiden Jokowi
Peristiwa | 14 November 2021, 20:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP-26 di Glasgow, Skotlandia.
Pelapornya adalah Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia. Husin mengatakan pihaknya melaporkan Greenpeace Indonesia karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace soal data deforestasi di Indonesia.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia Angkat Bicara Usai Dipolisikan karena Kritik Pidato Jokowi soal Deforestasi
Menurutnya, data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai fakta dan menyesatkan.
Di sisi lain, Leonard Simanjuntak sebagai terlapor angkat bicara terkait laporan tersebut.
Dia menyebut bahwa data yang disampaikannya oleh pihaknya valid dan tidak hoaks. Bahkan Leo mengatakan data tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).
"Sama sekali tidak ada kabar bohong di situ karena kita menyampaikan berdasarkan data dan fakta, bahkan data berasal dari KLHK sendiri," ujar Leo dalam telewicara di program Kompas Petang KompasTV, Minggu (14/11/2021).
"Bahwa kami menyampaikan perspektif, kita perlu melihat ada satu titik pada 2011 yaitu moratorium izin-izin baru sebagai penanda," ungkapnya.
Dari data tersebut, pihaknya menganalisis dalam rantang waktu 8 tahun sebelum dan 8 tahun sesudah moratorium terjadi peningkatan deforestasi.
Editor: Faqih Fisabilillah
#GreenpeaceDipolisikan #Greepeace #PidatoJokowi
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV