> >

Dipolisikan Usai Kritisi Jokowi, Greenpeace: Kebebasan Sampaikan Pandangan Harusnya Dijamin

Wawancara | 15 November 2021, 07:06 WIB

KOMPAS.TV - Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab melaporkan Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini terjadi usai pihak Greenpecae mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia, keduanya dilaporkan atas tindak pidana UU ITE.

Baca Juga: Greenpeace Indonesia Angkat Bicara Usai Dipolisikan karena Kritik Pidato Jokowi soal Deforestasi

Pelapor menyebut, pihaknya melaporkan Greenpeace Indonesia karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi di Indonesia.

Menurutnya data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai fakta dan menyesatkan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan, ruang kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pandangan seharusnya dijamin.

Leonard menganggap, hal tersebut adalah sesuatu yang bisa diperdebatkan dengan sehat pada ruang publik yang demokratis, dan sama sekali seharusnya bukan ranah pidana.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU